SELAMAT & SUKSES ATAS PENGAMBILAN SUMPAH ADVOKAT OA PERADAN DI PENGADILAN TINGGI MEDAN
MDN|JNNews.my.id-PERADAN Sumatera Utara menyampaikan ucapan Selamat dan Sukses kepada seluruh rekan-rekan Advokat OA PERADAN yang pada hari ini, Rabu, 12 Agustus 2026, telah melaksanakan pengambilan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Medan.
Pengambilan sumpah Advokat bukanlah sekadar seremoni, melainkan momentum penting yang menandai dimulainya tanggung jawab profesional seorang Advokat dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya di bidang hukum.
Proses menjadi seorang Advokat tidaklah sederhana. Perjalanan tersebut membutuhkan pendidikan, pembelajaran, pengujian kompetensi, pengalaman, ketekunan serta integritas. Dari proses PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), magang, hingga pengangkatan dan pengambilan sumpah, seluruh tahapan tersebut merupakan bagian penting dalam membentuk seorang Advokat yang profesional dan berintegritas.
Oleh karena itu, sumpah yang telah diucapkan hari ini harus dipahami sebagai awal dari perjalanan panjang untuk memasuki dunia hukum yang sesungguhnya, bukan sebagai akhir dari proses belajar.
OA PERADAN BERKOMITMEN MEMBANGUN ADVOKAT PROFESIONAL
OA PERADAN terus berkomitmen memberikan ruang pembelajaran dan pembinaan kepada para calon maupun Advokat, mulai dari tahapan pendidikan profesi hingga memasuki dunia praktik hukum.
Komitmen tersebut merupakan bagian penting dari upaya melahirkan Advokat yang tidak hanya memahami hukum secara teoritis, tetapi juga mampu menjalankan profesinya dengan kejujuran, keberanian, independensi, tanggung jawab dan keberpihakan kepada keadilan.
Ketua Umum PERADAN Sumatera Utara, Adv. Paulus PG, S.H., M.H., CMd, Cvapol, CNeg, CPC. menyampaikan apresiasi kepada seluruh rekan-rekan Advokat OA PERADAN yang telah menyelesaikan proses panjang tersebut.
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh rekan-rekan Advokat OA PERADAN yang hari ini telah mengambil sumpah di Pengadilan Tinggi Medan. Ini bukan akhir dari perjuangan, tetapi justru awal dari pengabdian yang sesungguhnya sebagai Advokat.”
Menurut Paulus PG, seorang Advokat harus memahami bahwa profesi hukum bukan hanya tentang membela kepentingan klien, tetapi juga mempunyai tanggung jawab moral dalam menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan.
ADVOKAT ADALAH PROFESI TERHORMAT
UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan kewajiban Advokat untuk tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat serta ketentuan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Kode etik juga menjadi instrumen untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat.
Karena itu, setiap Advokat OA PERADAN diharapkan senantiasa menjunjung tinggi:
1. Sumpah Advokat yang telah diucapkan;
2. UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
3. Kode Etik Advokat Indonesia;
4. Kemandirian dan independensi profesi;
5. Kejujuran dan integritas;
6. Kerahasiaan hubungan Advokat dengan klien;
7. Keadilan dan kebenaran dalam menjalankan profesi;
8. Martabat dan kehormatan profesi Advokat.
Kode Etik Advokat Indonesia menegaskan bahwa Advokat merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), serta dalam menjalankan profesinya harus berpegang pada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
Kode etik juga menegaskan bahwa Advokat dalam menjalankan tugasnya tidak semata-mata bertujuan memperoleh imbalan materi, tetapi harus mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan.
JANGAN PERNAH MENGORBANKAN INTEGRITAS
Paulus PG menegaskan bahwa semakin tinggi kedudukan seorang Advokat, semakin besar pula tanggung jawab moral yang melekat pada dirinya.
Advokat tidak boleh menjadi bagian dari praktik yang merusak hukum. Advokat harus menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan keadilan.
Kebebasan Advokat dalam menjalankan profesinya harus selalu diikuti dengan tanggung jawab etik dan hukum. UU Advokat memberikan landasan mengenai kode etik dan Dewan Kehormatan sebagai bagian dari mekanisme menjaga martabat profesi. Pelanggaran kode etik diperiksa dan diadili oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, kepada seluruh Advokat OA PERADAN yang baru saja mengucapkan sumpah, pesan kami:
Jadilah Advokat yang berani karena benar, bukan berani karena kekuasaan.
Jadilah Advokat yang membela berdasarkan hukum, bukan berdasarkan kepentingan semata.
Jadilah Advokat yang menjaga rahasia klien, menghormati sesama penegak hukum, menjunjung tinggi persidangan yang bermartabat, serta tidak pernah menggadaikan integritas demi kepentingan pribadi.
Pengambilan sumpah hari ini adalah awal dari pengabdian panjang. Semoga seluruh Advokat OA PERADAN mampu menjalankan amanah profesi dengan penuh tanggung jawab dan menjadi bagian dari perjuangan menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan bagi masyarakat, bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selamat dan sukses kepada seluruh Advokat OA PERADAN.
Selamat mengabdi. Selamat berjuang. Selamat menegakkan keadilan.
Advokat adalah profesi terhormat (officium nobile), maka kehormatan profesi harus dijaga dengan integritas.
Adv. Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H., CMd, Cvapol, CNeg, CPC
Ketua Umum PERADAN Sumatera Utara





