Wakil Ketua DPRD Sibolga Dampingi Tersangka Menyerahkan diri, Apresiasi Polres Sibolga
Sibolga|JNNews.my.id-Satu dari empat tersangka penganiayaan Arjuna Tamaraya 21 tahun warga kalangan yang video viral dan terekam kamera cctv Mesjid Agung Sibolga Jum’at 31 Oktober 2025 Menyerahkan diri atas nama Candra Caniago ke polisi, 03/11/2025.
Candra Caniago menyerahkan diri setelah sebelumnya ia dan keluarganya datangi Wakil ketua DPRD Sibolga Jamil Zebtumori di kantor DPRD kota Sibolga jalan S.Parman kelurahan pasar belakang.
Setibanya di polres di duga tersangka Candra langsung di serahkan kepada kasat intelkam beserta personil dan lansung di bawa ke ruangan pemeriksaan sat Reskrim polres Sibolga.
Guna penyelidikan lebih lanjut
Wakil ketua DPRD kota Sibolga H.M.jamil Zebtumori usai dampingi Candra menyerah diri mengatakan Apresiasinya kepada Kapolres Sibolga berserta jajarannya yang berkerja keras satu kali 24 jam bergerak cepat menangkap Para Pelaku Penganiayaan seorang Pemuda Arjuna Tamaraya 21 tahun warga kalangan di salah satu rumah ibadah, pelataran mesjid agung Sibolga.
Polres Sibolga dalam Konferensi pers terkait penangkapan ini. di gelar Senin sore (3/11/25) .Ke Lima tersangka berhasil ditangkap di tempat yang berbeda dalam waktu kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka-luka akibat penganiayaan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini.
Kapolres sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, S.H., saat di dampingi Wakapolres dan kasi Humas menjelaskan, Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Sat intelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka pertama, ZPA dan HBK, tidak lama setelah kejadian. Tiga tersangka lainnya, SSJ, REC, dan CLI, juga berhasil diringkus di wilayah Sibolga dan Sekitar empat tersangka (ZPA, HBK, REC, dan CLI) dijerat Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tersangka SSJ dijerat Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang sama.(Cipta)





