Panduan lengkap informasi keberangkatan Calon Jemaah Haji Tahun 1446 H/ 2025 M dengan jadwal dan biaya Persiapan Ibadah
Oleh : Anggi Hasiana Nababan
A. Ibadah
Ibadah haji merupakan ibadah yang sangat didambakan dan istimewa bagi umat Islam. Jemaah haji yang mengunjungi Baitullah akan melaksanakan rukun haji. Ibadah haji wajib hukumnya bagi setiap muslim yang mempunyai kemampuan dari segi biaya, fisik dan waktu menjelang musim haji tahun 2025.
Persiapan mulai dilakukan oleh calon jemaah maupun pemerintah baik dari mempersiapkam biaya dan kesehatan serta persiapan ibadah lainnya. Setiap jemaah haji yang berangkat ke tanah suci berharap agar ibadahnya menjadi haji yang mabrur. Dalam hadits sampaikan bahwa surga adalah ganjaran bagi yang berhaji lalu mendapat predikat mabrur, diterangkan dalam hadits, Rasulullah SAW bersabda.
الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ
Artinya: “Tidak ada balasan (yang layak) bagi jamaah haji mabrur selain surga.” (HR Bukhari)
B. Jadwal Keberangkatan Haji Tahun 1446 H/ 2025 M
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) biasanya mengumumkan jadwal resmi keberangkatan jemaah haji, beberapa bulan sebelum pelaksanaan berdasarkan kalender hijriah, puncak haji (wukuf di Arafah) diperkirakan akan jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025 (9 Zulhijjah 1446 H), dari jadwal keberangkatan jamaah kloter pertama kemungkinan dimulai pada pertengahan Mei 2025.
Perkiraan Jadwal Umum. Pemberangkatan kloter pertama: Sekitar 15–18 Mei 2025. Pemberangkatan kloter terakhir: Akhir Mei 2025. Puncak haji (wukuf di Arafah): 6 Juni 2025. Pemulangan kloter pertama: Sekitar 10 Juni 2025Pemulangan kloter terakhir: Akhir Juni 2025. Catatan: Jadwal ini bersifat tentatif dan dapat berubah menyesuaikan keputusan resmi Kemenag dan Arab Saudi.
C. Estimasi Biaya Haji Tahun 1446 H/ 2025 M
Besaran BPIH Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat terdiri atas Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Reguler yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 6.831.820.756.658,34. Besaran Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah.
D. Persiapan Calon Jemaah Haji
Tips Calon jamaah dianjurkan memantau pengumuman resmi dari Kemenag untuk informasi pembayaran pelunasan dan verifikasi data.
1). Persiapan Ibadah dan Administrasi
Persiapan Administratif mulai dari Paspor Haji. Pastikan masa berlaku paspor minimal 6 bulan sebelum keberangkatan. Vaksin meningitis dan vaksin COVID-19 (jika masih diwajibkan). Pelunasan BPIH Dilakukan setelah pengumuman resmi Manasik Haji wajib diikuti oleh semua jamaah sebagai bekal pemahaman ibadah.
2). Persiapan Spiritual dan Mental
Pelajari tata cara ibadah haji: thawaf, sa’i, wukuf, dan lainnya. Tingkatkan ketahanan fisik: rutin olahraga dan makan sehat. Bangun sikap sabar, disiplin, dan saling tolong-menolong karena ibadah ini melibatkan jutaan umat dari berbagai negara.
3). Perlengkapan yang Perlu Disiapkan
Pakaian ihram minimal 2 set. Baju harian Bahan ringan, menyerap keringat. Alas kaki Sandal jepit/ sandal gunung. Obat pribadi sesuai kebutuhan medis. Perlengkapan ibadah Al-Qur’an kecil, tasbih, kantong batu kerikil. Dokumen penting. Fotokopi paspor, visa, ID Haji, gelang identitas
E. Kesimpulan
Keberangkatan ibadah haji tahun 1446 H/2025 M memerlukan persiapan yang matang, baik dari segi administrative dan finansial maupun spiritual. Melalui panduan calon jemaah diharapkan memahami secara menyeluruh informasi terkait jadwal keberangkatan dan rincian biaya haji serta langkah-langkah penting dalam mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Mengikuti panduan calon jemaah dapat lebih siap menghadapi seluruh rangkaian proses haji secara tertib dan khusyuk. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menyediakan berbagai layanan dan informasi yang dapat diakses untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
F. Referensi dan Pustaka
1. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Rencana Perjalanan Haji 1446 H/2025 M. Diakses dari:
https://kemenag.go.id
2. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag RI. (2025). Buku Panduan Manasik Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M. Diakses dari:
https://haji.kemenag.go.id
3. Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 72 Tahun 2025 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 M. Diakses dari:
https://kemenag.go.id
4. DetikNews. (2025). Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2025 Tahap 2 dan Ketentuannya. Diakses dari:
https://news.detik.com
5. DetikHikmah. (2025). Panduan Cek Keberangkatan Haji Online dan Offline. Diakses dari:
https://www.detik.com
6. Sahabat Pegadaian. (2025). Rincian Biaya Haji 2025: Berapa yang Harus Dibayar Jemaah? Diakses dari:
https://sahabat.pegadaian.co.id
7. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2025). Panduan Kesehatan bagi Calon Jemaah Haji. Diakses dari:
https://kemkes.go.id






